Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill hotel.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar kasus prostitusi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua mucikari dan 8 wanita Open Booking Online (BO) ditangkap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
