Lemhannas Desak Aparat Sikat Ormas Preman Serobot Lahan Negara, Investasi dan Iklim Ekonomi Terancam
JAKARTA, iNewstangsel.id - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi premanisme yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Ace menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam memberantas ormas-ormas yang meresahkan, termasuk yang melakukan penyerobotan lahan negara secara ilegal.
Ace Hasan mengingatkan bahwa tindakan penyerobotan lahan oleh ormas dapat menjadi ancaman serius bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Prinsipnya, semua hal yang bisa mengganggu proses investasi dan iklim ekonomi yang sehat bagi Indonesia, maka sebaiknya aparat penegak hukum saya kira tidak boleh ragu untuk memberantas apapun ormas yang mengatasnamakan ormas, lalu dia menyerobot yang bukan haknya tersebut," ujar Ace di Jakarta Barat, Selasa (27/5/2025).
Lemhannas, melalui Gubernur Ace Hasan, telah berulang kali menyampaikan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap kelompok-kelompok yang berlindung di balik kedok ormas namun melakukan tindakan ilegal. Terlebih lagi, jika lahan yang diserobot tersebut jelas memiliki aspek legalitas hukum yang kuat sebagai milik negara.
"Jadi karena itu, saya kira kami mendorong kepada penegak hukum aparat pemerintah untuk tegas kepada siapapun pihak yang menggunakan tanah atau lahan yang bukan haknya, baik itu yang berkedok ormas ataupun organisasi-organisasi yang lain," kata Ace dengan
Ia menambahkan bahwa jika memang masih terdapat sengketa terkait lahan, maka penyelesaian melalui jalur hukum adalah solusi terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar.
Pernyataan keras dari Gubernur Lemhannas ini muncul di tengah maraknya pemberitaan mengenai aksi ormas yang melakukan pendudukan lahan secara ilegal, termasuk kasus terbaru di lahan BMKG Tangerang Selatan. Desakan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menciptakan kepastian hukum bagi investasi dan ketertiban masyarakat.
Editor : Aris
Artikel Terkait