BANTEN, iNewstangsel - Warga Serang dibuat resah dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pria berinisial YS (29) nekat membobol rumah tetangganya sendiri dan menggondol sepeda motor serta dua unit handphone milik korban yang sedang tertidur lelap.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. "Kasus ini terjadi pada Senin (28/5) dini hari, di mana pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela," jelas AKBP Condro dalam keterangannya di Serang, Kamis (29/5/2025).
Korban baru menyadari kejadian nahas tersebut sekitar pukul 05.00 WIB, saat hendak melaksanakan ibadah shalat subuh. "Ketika korban bangun, handphone yang biasa diletakkan di samping tempat tidur sudah hilang," kata Kapolres.
Kecurigaan korban semakin kuat saat mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya juga raib dari ruang tamu. "Setelah dicek lebih lanjut, ternyata rumah korban telah dibobol maling yang masuk melalui jendela," terang AKBP Condro.
Usai menerima laporan dari korban, tim unit reskrim Polres Serang bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Pada Rabu (28/5), pelaku berhasil teridentifikasi dan ditangkap saat sedang berada di jalan raya Gorda, kemudian dibawa ke Mapolsek Carenang," jelas AKBP Condro.
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka YS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk rumah tetangganya sendiri. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah tiga unit sepeda motor, salah satunya milik korban, serta dua unit handphone," pungkas Kapolres Serang.
Akibat perbuatannya, YS kini terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Editor : Aris
Artikel Terkait