Beraksi 30 Kali di Alsut, 2 Sindikat Curanmor Dicokok Polisi, 10 Motor Disita!

Aries Dannu
Puluhan motor curian dari berbagai jenis berhasil disita polisi.

KOTA TANGERANG, iNewstangsel - Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil menangkap dua spesialis pencurian motor (curanmor) yang telah meresahkan warga Kota Tangerang. Kedua pelaku ini, yang merupakan bagian dari sindikat asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui telah puluhan kali melancarkan aksinya di wilayah tersebut.

Target utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera (Alsut), Kota Tangerang. Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motor saat berolahraga di lokasi tersebut.

Berbekal laporan, Unit Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan jam rawan kehilangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. "Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut," kata Adityo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dari tangan kedua pelaku, CB (25) dan RP (26), polisi menyita dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor. Keduanya mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin, sementara penadah berinisial J masih dalam pengejaran.

"Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor," beber Adityo. Kedua pelaku mengakui telah melakukan 30 aksi pencurian dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025, semua menyasar motor di Jogging Track Alam Sutera.

Adityo juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, CB, adalah residivis yang baru bebas dari penjara pada akhir Desember 2024. Setelah berhasil mencuri, mereka langsung menjual motor berbagai jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta kepada penadah J.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polsek Pinang mengimbau pemilik kendaraan untuk melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS, dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network