JAKARTA, iNewstangsel- Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik 50% bagi 79,3 juta pelanggan berdaya di bawah 1.300 VA. Perubahan rencana ini dilakukan karena kendala waktu yang terbatas dalam penganggaran dan implementasi, seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.
Semula, BSU sebesar Rp150 ribu per bulan akan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan. Kini, pemerintah menambah bantuan tersebut menjadi Rp300 ribu per bulan, sehingga total BSU yang diterima mencapai Rp600 ribu selama dua bulan.
"Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600," ucap Sri Mulyani.
BSU ini akan menyasar 17,3 juta pegawai dan 565 ribu guru honorer.
Editor : Aris
Artikel Terkait