TANGERANG, iNewstangsel.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, telah membentuk tim satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengawasi dan menindak tegas tindakan pembuangan sampah sembarangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kebersihan lingkungan dan kelancaran pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa tim pengawas ini akan melakukan pengawasan ketat kepada warga agar sampah dapat terkelola dengan baik. "Tim pengawas sudah ada, dan nanti pengawasan eksekutor dari Satpol PP," kata Intan, Selasa (17/6/2025).
Intan menambahkan, tim akan dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Dengan adanya tim pengawas dari aparat pemerintah daerah, diharapkan mereka dapat mendeteksi warga yang membuang sampah sembarangan. Tim pengawas ini akan bertindak sebagai pemberi sanksi tegas sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah daerah akan secara tegas menerapkan atau memberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah itu.
"Untuk aturan sudah ada, kita akan mempertegas saja. Bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan tindak pidana ringan supaya masyarakat mendapat efek jera," tegasnya.
Menurutnya, upaya pemberian sanksi tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, karena pembuangan sampah ilegal selama ini menjadi salah satu sumber emisi buruk dan pencemaran lingkungan. Aturan Pemkab Tangerang untuk menerapkan sanksi tegas berupa denda hingga pidana ringan perlu diterapkan sebagai efek jera kepada para pelaku.
"Dalam peraturan daerah (Perda) sudah jelas adanya hukuman. Terkait aturan pembuangan seperti apa? Pembakaran sampah pun ada sanksinya, karena itu sudah tidak boleh," ujarnya.
Untuk mendukung realisasi sanksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama pihak terkait guna merancang regulasi hukum dan realisasi tindakan di lapangan.
Pemerintah daerah tidak lagi memberikan peringatan atau sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelanggar pembuang sampah sembarangan, karena langkah itu dinilai hanya akan dijadikan formalitas. Selain sanksi bagi pembuang sampah, Pemkab juga akan menindak tegas pelaku pembakar sampah atau pencemar lingkungan, serta berencana menambah ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan untuk menangani polusi udara.
Editor : Aris
Artikel Terkait