JAKARTA, iNewsTangsel.id - Warga Apartemen Gardenia Boulevard, Jati Padang, Pasar Minggu, masih menunggu langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah aliran listrik dan air di blok hunian mereka diputus pengelola sementara pada 15 Juli lalu.
“Pemberitahuannya kurang dari 24 jam hanya lewat WhatsApp. Itu jelas melanggar hak dasar kami atas listrik dan air bersih,” kata Maya Sari, juru bicara Forum Warga Gardenia Boulevard (FWGB), Selasa (22/7/2025).
Menurut Maya, pemutusan dilakukan PT Surya Sentosa dan PT Colliers International Indonesia tanpa menyertakan rincian tagihan tertunggak atau dokumen pendukung lain. Dampaknya dirasakan langsung keluarga dengan bayi, anak-anak, dan lansia. “ASI di freezer rusak, obat-obatan tak bisa disimpan dingin,” ujarnya.
FWGB juga menyorot munculnya tagihan lama bernilai puluhan juta rupiah yang tak pernah tercatat sebelumnya dan laporan keuangan pengelola yang tak diaudit sejak 2020. “Ada indikasi maladministrasi,” kata Arief Nurhadi, anggota tim advokasi FWGB.
Situasi memanas ketika warga mengetahui pemutusan dikerjakan tiga orang yang bukan karyawan tetap pengelola. Salah seorang bernama Medi tidak bisa menunjukkan identitas resmi saat ditanya penghuni.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait