JAKARTA, iNewstangsel - Istana Negara memberikan respons resmi terkait isu pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penetapan tarif royalti akan sulit diterapkan mengingat lagu ini kerap dinyanyikan di berbagai kesempatan.
"Nanti kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (15/8). Meski demikian, pemerintah belum memutuskan secara final terkait kebijakan royalti untuk lagu-lagu kebangsaan.
Prasetyo mengungkapkan Kementerian Hukum dan LMKN sedang mencari solusi terbaik atas polemik ini. "Lagi dicari rumusannya gitu," tambah juru bicara Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Isu ini mencuat setelah LMKN sempat menyatakan lagu nasional untuk pertunjukan komersial tetap wajib bayar royalti. Namun, Komisioner LMKN Yessi Kurniawan kemudian meluruskan bahwa Indonesia Raya berstatus public domain.
Editor : Aris
Artikel Terkait