TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat, kali ini di Tangerang Selatan, tepatnya di Kelurahan Babakan. Seorang warga berinisial KK yang telah menempati dan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah sejak 1992, mendadak harus kehilangan haknya setelah muncul gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, diperkuat Pengadilan Tinggi Banten, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum KK, Nathaniel Hutagaol dari Rocky Pinem & Partners Law Office, menilai adanya dugaan keterlibatan oknum hakim dalam meloloskan praktik mafia tanah tersebut. Ia menyebut kliennya membeli tanah dengan sah pada 1992, disaksikan perangkat desa, memiliki akta jual beli, serta rutin membayar pajak. Namun pada 2023, muncul pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dengan dasar kepemilikan sejak 1961.
"Klien kami menguasai tanah sejak 1992, memiliki SHM dan membayar pajak. Namun tiba-tiba datang orang yang seolah menggunakan mesin waktu, menggugat, dan anehnya dimenangkan oleh PN Tangerang. Putusan ini diperkuat PT Banten dan kasasi MA," kata Nathaniel, Senin (18/8/2025).
Atas kejanggalan tersebut, pihaknya melayangkan surat kepada 47 anggota Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum sekaligus evaluasi terhadap para hakim yang menangani perkara. "Jika hakim, sebagai wakil Tuhan, justru bertindak bertentangan dengan tujuan hukum, maka runtuhlah penegakan hukum di negeri ini," tegas Nathaniel.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dugaan mafia tanah yang dinilai menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga supremasi hukum pertanahan di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait