PAMULANG, iNewsTangsel - Pasca kebakaran gudang kimia di pergudangan Taman Tekno BSD Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku pemerintah daerah yang dipimpinnya kesulitan mengakses pemeriksaan izin pergudangan di kawasan Taman Tekno. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel di wilayah Cilenggang, Serpong, Selasa (10/2/2026).
"Tadi dilaporkan oleh dinas teknis bahwa sebetulnya ada kewajiban pemeriksaan sertifikat laik fungsi dari gedung-gedung perkantoran di Kota Tangerang Selatan, karena sudah ada Perda nya. Tapi jujur memang untuk masuk ke pergudangan ini, ini mengalami kesulitan, teman-teman. Makanya tadi dibahas ya tidak dikasih akses masuknya," ungkap Benyamin.
Menyikapi pernyataan Bang Ben--sapaan Benyamin Davnie--Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Pakar Hukum, Abdul Hamim Jauzie menilai, pernyataan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di wilayah berjuluk Kota Anggrek tersebut.
"Alibi yang memalukan!," tegas Abdul Hamim Jauzie, Selasa (10/2/2026).
Hamim menyayangkan pernyataan orang nomor satu di Tangsel tersebut. Menurutnya, alasan kesulitan akses pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin lingkungan (AMDAL) adalah hal yang tidak masuk akal bagi sebuah otoritas pemerintahan.
"Sangat aneh jika seorang Wali Kota mengaku sulit masuk untuk memeriksa izin. Pemkot itu punya instrumen penegakan hukum, ada Satpol PP, ada Dinas Teknis. Jika sebuah perusahaan menutup pintu bagi pengawas negara, itu sudah pelanggaran serius. Pertanyaannya, selama ini ke mana saja Bang Ben? Kenapa harus tunggu kebakaran, dan pencemaran baru bicara akses?" ujar Hamim.
Hamim menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasan terhadap setiap usaha yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik.
Pengakuan Bang Ben bahwa Forkopimda baru akan membentuk operasi gabungan sekarang adalah langkah yang sangat terlambat (too little, too late).
"Izin SLF itu kewajiban sebelum gedung beroperasi. Kalau sekarang alasannya sulit akses, artinya selama ini ada pembiaran. Apakah Pemkot Tangsel "lumpuh"' di hadapan pengusaha. Jangan sampai publik berasumsi ada "main mata" atau pembiaran sistematis sehingga pengawasan tidak berjalan," tegasnya.
Lebih lanjut Hamim mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan tidak hanya fokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga pada unsur kelalaian pejabat publik. "pasal-pasal dalam UU Lingkungan Hidup sangat jelas. Jika ada kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan pencemaran, ada konsekuensi hukumnya. Wali Kota tidak boleh hanya berjanji melakukan "gerakan bersama" setelah peristiwa terjadi, tapi harus ada evaluasi total di dinas terkIt.
Terakhir, Hamim mendesak Walikota membuka daftar perusahaan kimia secara transparan agar warga bisa ikut mengawasi risiko di lingkungannya.
Editor : Aris
Artikel Terkait
