Wacana PAM Jaya Jadi Perseroda Disorot, DPRD Ingatkan Risiko Hilangnya Aset Daerah Hingga Tarif Rugi

Aries Dannu
Rencana perubahan status Perumda PAM Jaya menjadi perseroda menuai sorotan tajam dari internal DPRD DKI Jakarta.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rencana perubahan status Perumda PAM Jaya menjadi perseroda menuai sorotan tajam dari internal DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan menilai pembahasan Peraturan Daerah (Perda) ini terlalu terburu-buru dan berpotensi menimbulkan risiko besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Masalah utama PAM Jaya saat ini bukanlah status hukumnya, melainkan cakupan layanan air bersih yang masih jauh dari target. Selain itu, potensi hilangnya aset daerah jika PAM Jaya berubah menjadi perseroda juga menjadi pertimbangan serius.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menegaskan wacana ini sama saja dengan privatisasi BUMD sektor vital, yang dilarang oleh aturan. "Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum," kata Francine, dalam keterangannya, Senin (8/9/2025). 

Menurutnya, perubahan status ini berpotensi menggeser mandat utama PAM Jaya dari pelayanan publik menjadi mencari keuntungan. Ia merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang melarang privatisasi untuk badan usaha yang mengelola kepentingan umum.

Francine juga menyoroti dampak langsung ke masyarakat, khususnya soal tarif air. Ia mengingatkan bahwa masalah kenaikan tarif awal 2024 yang dinilai cacat hukum masih banyak dikeluhkan warga, terutama penghuni apartemen yang dikenakan tarif komersial yang naik hingga 71,3 persen.

"Masalah itu saja belum selesai," ujarnya. Ia khawatir jika menjadi perseroda, PAM Jaya akan punya fleksibilitas menetapkan tarif komersial dan membuka peluang kenaikan tarif yang lebih besar.

PSI juga mengkritik Pemprov DKI karena hingga kini belum menetapkan tarif batas atas dan bawah PAM Jaya. Francine menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini bukan sekadar administratif, melainkan jalan menuju privatisasi yang melanggar ketentuan hukum.

"Kami meminta rencana ini dicabut," pungkas Francine. Ia menyarankan Pemprov DKI sebaiknya memperkuat kinerja PAM Jaya sebagai Perumda dengan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan investasi infrastruktur tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Langkah ini dianggap sebagai respons DPR terhadap tuntutan publik, termasuk dari aksi mahasiswa yang meminta transparansi BUMD. Oleh karena itu, DPRD dan Pemprov DKI diminta untuk berhati-hati dalam membahas perubahan status PAM Jaya.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network