CIPUTAT TIMUR, iNewsTangsel – Upaya menjaga ketertiban sekaligus melindungi fungsi konservasi di kawasan Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus digencarkan aparat kepolisian bersama pemerintah setempat.
Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk menindak keberadaan warung remang-remang maupun usaha yang melanggar aturan di sekitar area situ.
Komitmen itu diwujudkan melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (10/9/2025) malam, dengan menggelar patroli strong point, Senin (11/9/2025).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.20 WIB itu dipimpin Perwira Pengawas IPDA Jajat Sudrajat dan melibatkan 15 personel. Fokus pengamanan diarahkan ke titik-titik rawan guna mencegah potensi tawuran, aksi kejahatan jalanan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus pemberitaan media mengenai aktivitas ilegal di kawasan Situ Gintung.
“Polsek Ciputat Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan patroli dan pengawasan di sekitar Situ Gintung, baik untuk mencegah tindak kriminal maupun penyalahgunaan ruang publik,” tegas Kompol Bambang Askar Sodiq.
“Kami mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha agar ikut menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.
Dalam patroli itu, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pemilik warung karaoke yang berada di tepian situ agar mematuhi Peraturan Daerah Kota Tangsel.
Polisi menegur dua pemilik warung karaoke, masing-masing Ahmad Fauzi (39), warga Cirendeu, dan Suherman (49), warga Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya diminta tidak lagi menggelar aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga maupun merusak kelestarian lingkungan.
Dukungan penertiban juga datang dari Camat Ciputat Timur, Rastra Yudhatama. Ia menegaskan pihak kecamatan akan melakukan pendataan terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang jogging track kawasan Situ Gintung.
Setelah itu, lalu Rastra Yudhatama, akan melakukan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan batas-batas tanah.
“Kami akan data keberadaan bangunan liar di sana, kemudian tindak lanjut akan dilakukan bersama Satpol PP dan kepolisian," terang Rastra Yudhatama.
"Tantangannya, setelah ditertibkan, ada potensi warga kembali mendirikan bangunan. Karena itu, pengawasan perlu diperketat,” jelasnya.
Dengan adanya patroli kepolisian dan rencana penertiban Pemerintah Kecamatan Ciputat Timur, Situ Gintung diharapkan tetap terjaga sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan berfungsi sebagaimana mestinya sebagai pusat konservasi sekaligus destinasi warga untuk beraktivitas.
Editor : Aris
Artikel Terkait