JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Menurutnya, RUU ini tidak hanya akan menjamin perlindungan hukum, tetapi juga memastikan pemerintah bisa menjamin hak-hak khusus bagi para pekerja rumah tangga.
Dalam acara Dialektika Demokrasi, Sugiat Santoso menekankan bahwa pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas. "Kita punya satu perspektif bahwa di periode ini, jika perlu pada akhir tahun ini, undang-undang PRT harus disetujui," ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, mereka kerap kali rentan kehilangan hak-haknya karena tidak ada payung hukum yang spesifik.
Sugiat juga menyoroti pentingnya perjanjian kerja yang jelas untuk mengatur lingkup tugas dan hak-hak pekerja. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi wujud keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga yang sering kali terabaikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta