PAMULANG, iNewsTangsel – Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta persoalan hukum yang terjadi di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang diselesaikan secara tertib melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Konflik antara pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru dan pengurus yayasan sebelumnya diharapkan tidak menyeret peserta didik maupun orang tua siswa.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Ghazali, mengatakan persoalan kelembagaan maupun hukum yang terjadi antara para pihak harus diselesaikan melalui jalur yang semestinya, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM), Senin (31/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Ahmad menyikapi perkembangan konflik hukum di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang yang melibatkan pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru, Prof. Siti Nurul Azkiyah, dengan pengurus yayasan sebelumnya, Ilham Aufa dan Andi Syafrani.
“Jangan sampai persoalan orang dewasa dan persoalan kelembagaan justru mengorbankan anak-anak. Apa pun persoalannya, selesaikan melalui jalur hukum dan jangan mengganggu proses belajar mengajar,” tegas Ahmad Ghazali.
Menurut Dewan Pendidikan Tangsel, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang tengah berselisih.
Pertama, kedua pihak diminta menyelesaikan seluruh persoalan melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku. Proses hukum dinilai menjadi ruang yang tepat untuk menguji dan menyelesaikan persoalan kelembagaan maupun kepengurusan yayasan.
Kedua, kedua pihak diminta tidak mengorbankan, memanfaatkan, ataupun memprovokasi wali murid untuk kepentingan penyelesaian persoalan hukum dan kelembagaan.
Dewan Pendidikan menilai keterlibatan orang tua siswa dalam konflik para pihak justru berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu ketenangan lingkungan pendidikan.
Ketiga, Dewan Pendidikan meminta kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara aman, tertib dan lancar. Kepentingan, keselamatan serta masa depan peserta didik harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
“Jangan sampai proses pendidikan anak-anak terganggu karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh para pihak melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Keempat, kedua belah pihak diminta menghentikan segala bentuk pengerahan massa maupun tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.
Menurut Dewan Pendidikan, pengerahan massa atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar sekaligus menciptakan rasa tidak aman bagi siswa, guru dan orang tua.
Kelima, Dewan Pendidikan mendesak agar pengelolaan yayasan pendidikan dilakukan dengan mengedepankan integritas dan transparansi serta berorientasi pada kepentingan pendidikan dan masa depan siswa.
“Pengelolaan lembaga pendidikan juga harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yaitu memberikan pendidikan terbaik bagi siswa, bukan menjadi arena kepentingan kelompok tertentu,” tegas Ahmad.
Sikap tersebut juga disampaikan Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan dan perwakilan orang tua murid.
Dalam RDP tersebut, Dewan Pendidikan hadir dengan Ketua H. Maman Syaifurahman, Sekretaris Ahmad Ghozali, serta Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Eko Pranoto.
Dalam forum tersebut, Dewan Pendidikan menegaskan bahwa peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan belajar dalam suasana yang nyaman, aman dan kondusif.
Hak tersebut, kata Dewan Pendidikan, tidak boleh terganggu akibat persoalan hukum maupun konflik kelembagaan yang terjadi di antara para pihak.
Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan kepentingan pendidikan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Para pihak juga diminta menjaga lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif sampai seluruh persoalan hukum memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Intinya, konflik kepengurusan boleh diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi hak anak untuk belajar dengan aman dan nyaman tidak boleh ikut dipertaruhkan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
