Laut Dijual Rp33 Miliar! Skandal Kades Kohod dan Komplotannya Dibongkar JPU di Pengadilan

Aries Dannu
Kades Arsin (ist)

SERANG, iNewstangsel - Skandal kasus pagar laut di pesisir Tangerang terungkap di Pengadilan Tipikor Serang, di mana Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Arsin, didakwa menjual laut. Tak tanggung-tanggung, area perairan seluas 300 hektare itu ia jual seharga Rp33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.

Fakta ini terkuak dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (30/9/2025). Jaksa dari Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang membeberkan kronologi kasus yang menjerat sang kepala desa beserta tiga terdakwa lainnya.

JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2022 saat Arsin menawarkan tanah pinggir laut kepada PT Cakra Karya Semesta. Namun, tawaran tersebut awalnya ditolak mentah-mentah oleh perusahaan karena status lahan yang tidak jelas.

"Atas laporan saksi Deny (Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta) tersebut maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut karena belum bersertifikat," kata Faiq saat membacakan dakwaan. Mendapat penolakan, Arsin bersama sekretaris desa, seorang pengacara, dan seorang wartawan kemudian menyusun siasat licik untuk merekayasa status kepemilikan lahan.

Mereka diduga memanipulasi data dengan meminta KTP dan KK warga untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan. Warga yang menyerahkan data pribadinya diiming-imingi sejumlah uang oleh para terdakwa.

Setelah berhasil menerbitkan 243 sertifikat dan mengubahnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), Arsin kembali mendekati perusahaan. Pihak pembeli pun setuju melanjutkan transaksi setelah notaris menyatakan sertifikat tersebut sah dan tidak bermasalah.

"Setelah proses pengecekan SHGB oleh notaris Indrarini Sawitri, S.H. selesai dengan kesimpulan SHGB dimaksud clean and clear," ujar Faiq. Transaksi jual beli senilai total Rp33 miliar tersebut akhirnya dieksekusi melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berlangsung antara Juli hingga September 2024.

Tidak berhenti di situ, PT Cakra Karya Semesta yang telah membeli laut tersebut kemudian menjualnya kembali ke perusahaan lain. Lahan perairan itu dijual kepada PT Intan Agung Makmur dengan nilai lebih tinggi, yakni mencapai Rp39,6 miliar pada Oktober 2024.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network