Agama Penghayat Kepercayaan, Kini Tertulis di KTP

Elva
Ilustrasi warga sedang menunggu proses mengubah agama untuk KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang. Foto Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Sejak Januari hingga Juni 2025, sebanyak 178 warga di Kabupaten Tangerang secara bertahap mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa surat keterangan resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), organisasi yang telah diakui Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kini, mereka telah mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan.

Ternyata, di balik selembar KTP tersimpan cerita panjang tentang identitas, keyakinan, dan perjuangan untuk diakui. Langkah itu bukan hanya soal administratif. Ini adalah bentuk pengakuan atas keyakinan yang selama ini berjalan sunyi, di luar arus utama enam agama resmi yang selama puluhan tahun mendominasi ruang kepercayaan di Indonesia.

“Untuk mengubah agama menjadi penghayat kepercayaan, mereka datang membawa surat keterangan dari MLKI. Data kami, sudah ada 178 warga yang datang untuk mengubah agama di KTP-nya,” Farhana, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Senin (6/10/2025). 

Dia menegaskan, pentingnya surat keterangan dari MLKI ini adalah untuk memastikan, pemohon benar-benar merupakan penganut kepercayaan yang sah. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami berkomitmen untuk memastikan kemudahan akses bagi warga yang ingin melakukan perubahan status agama KTP mereka. Proses ini dirancang agar transparan dan tidak menyulitkan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik yang prima,” imbuhnya. 

Menurut dia, perubahan agama di KTP tak jauh berbeda dengan perubahan data lainnya. Tapi, maknanya jauh lebih dalam. Karena ini sudah ada pengakuan dari negara atas eksistensi agama tersebut sebagai penghayat. 

“Dulu, mereka harus memilih satu dari enam agama resmi demi bisa memiliki identitas kependudukan. Tapi, kini mereka sudah bisa menuliskan di kolom KTP,” terangnya. 

Dia menjelaskan, perubahan status agama di KTP ini merupakan implementasi dari hak asasi warga negara yang didukung oleh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Perubahan ini memiliki landasan hukum yang kuat karena didukung secara langsung oleh hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. 

“Kemudian, diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termasuk bagi penghayat kepercayaan,” terangnya. 

Secara terpisah, salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengaku, senang karena akhirnya bisa menjadi diri sendiri yang lahir dan besar dengan ajaran nenek moyang. 

“Bagi sebagian orang, mungkin sekadar mengganti satu kolom di KTP tidaklah berarti besar. Namun bagi saya, ini adalah penantian seumur hidup. Karena dulu, tidak bisa ditulis di KTP. Akhirnya, sekarang bisa menjadi diri sendiri," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dirinya adalah penganut penghayat ajaran lokal warisan leluhur di kampungnya. Ia tidak menolak agama-agama besar, tapi merasa kepercayaannya adalah jalan hidup yang telah ia jalani sejak kecil.

"Anak saya juga nanti tidak harus sembunyi-sembunyi, seperti saya dulu. Apa pun agama yang dia anut, tetap tidak boleh melupakan ajaran lokal sebagai warisan leluhur,” tutupnya. 

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network