JAKARTA, iNewstangsel - Polisi mengungkap modus penipuan rekrutmen Polri yang semakin licik, menargetkan warga Tangerang dengan kerugian mencapai Rp 750 juta. Kasus ini melibatkan jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan nama besar institusi kepolisian untuk menipu calon anggota.
Seorang pria berinisial AR berusia 31 tahun berhasil ditangkap setelah menipu empat saudara korban dengan iming-iming kelulusan di Polda Sumatera Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Jawa Barat. Korban, yang awalnya percaya, mentransfer uang total Rp 750 juta ke rekening pelaku antara Februari hingga Mei 2025.
Pelaku mengaku sebagai staf Komisi III DPR RI yang memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi, sehingga mampu "mengatur" proses seleksi bintara Polri. Kepercayaan korban dibangun sejak pertemuan pertama di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, di mana AR menunjukkan dokumen palsu untuk meyakinkan mereka.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa laporan korban masuk pada 12 Oktober 2025 setelah proses seleksi berakhir tanpa satu pun yang lolos.
"Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di Gedung DPR/MPR RI, dan pelaku membangun kepercayaan dengan klaim kedekatannya pada pejabat Komisi III DPR RI," ujar Haris, dalam keterangannya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti krusial seperti dokumen mutasi rekening bank, riwayat percakapan WhatsApp, dan flashdisk berisi rekaman komunikasi. "Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening bank, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk berisi rekaman komunikasi antara pelaku dan korban," tambah Haris.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan kasus ini sebagai peringatan bagi masyarakat akan kecanggihan modus penipuan rekrutmen Polri yang kini melintasi batas wilayah. "Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban; ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas," tegas Susatyo.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. "Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial; kami pastikan proses penerimaan murni, gratis, dan transparan, serta siapa pun yang terlibat praktik ilegal akan kami kejar tegas," imbau Susatyo.
Editor : Aris