JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polemik terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada salah satu produk air minum dalam kemasan (AMDK) mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya, Indonesia Halal Watch (IHW) yang menilai, transparansi produsen mengenai sumber bahan baku menjadi hal krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Founder IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, produsen AMDK memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keaslian dan kejelasan sumber air yang digunakan dalam produknya.
“Jika terbukti ada perbedaan antara bahan baku yang digunakan dengan dokumen yang diajukan saat memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka tindakan hukum dapat diberlakukan,” terangnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Menurut dia, produsen air minum wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terjadi ketidaksesuaian antara bahan baku yang tertera dalam izin edar dan yang digunakan dalam produksi, hal itu bisa berimplikasi pada sanksi berat.
“Sanksi yang dapat dikenakan meliputi pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penarikan materi promosi dan iklan dari ruang publik. Selain itu, pelanggaran tersebut dapat memicu kerugian reputasi yang signifikan bagi produsen,” ungkapnya.
Menurut dia jika bahan baku air tidak sesuai standar yang ditetapkan, bisa membahayakan konsumen. Sehingga produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti alergi, keracunan, atau gangguan pencernaan.
“Adanya isu ini, BPOM dan BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan audit mendalam terhadap proses produksi guna memastikan kepatuhan produsen terhadap peraturan yang berlaku,” papar Ikhsan.
Dia menegaskan, produsen air kemasan harus menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap tahap produksi.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen,” pungkasnya.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
