Komplotan Ganjal ATM Dibekuk Polres Tangsel: Curi Rp73 Juta, Pelaku Pura-pura Bantu Korban!

Aries Dannu
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk empat pelaku komplotan pencurian modus ganjal mesin ATM yang merugikan korban hingga Rp73 juta di wilayah Ciputat.

TANGSEL, iNewsTangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk empat pelaku komplotan pencurian modus ganjal mesin ATM yang merugikan korban hingga Rp73 juta di wilayah Ciputat. Aksi terorganisir ini terungkap setelah laporan korban berinisial S pada 13 Oktober 2025. Tim Reskrim Polsek Ciputat Timur bergerak cepat yang melibatkan koordinasi dengan minimarket dan toko emas setempat.

Kronologi kejahatan bermula pada 11 Oktober 2025, ketika korban hendak bertransaksi di ATM Bank Mandiri Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Pelaku memasang tusuk gigi di slot kartu untuk menahan kartu ATM korban, memicu error mesin yang membuat nasabah panik dan meminta bantuan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap mulai 16 Oktober 2025 di toko emas Gloria, Cipayung, diikuti pengembangan ke Curug, Kabupaten Tangerang. 

"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dimana, ada yang bertugas sebagai pengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang berperan berpura-pura membantu korban sekalih mengingat PIN ATM korban dan ada orang menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya," ujar Bambang di Tangerang, Senin (27/10/2025).

Pelaku berinisial TS (pengganjal), RI (pencatat PIN), JS (pencairan dana), dan YS (penerima transfer) berasal dari Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, serta Way Kanan, Lampung. Dari pengakuan, komplotan ini telah beraksi lima kali di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, dengan hasil curian digunakan untuk kebutuhan harian, judi online, serta pembelian narkoba—dibuktikan temuan alat hisap sabu di kamar kos mereka.

Barang bukti yang disita meliputi 18 kartu ATM curian, uang tunai, ponsel, sepeda motor, serta alat kejahatan, memperkuat dakwaan polisi atas jaringan lintas daerah ini. Kasus serupa modus ganjal ATM sering terjadi di wilayah urban seperti Tangsel, di mana minimarket menjadi sasaran utama karena lalu lintas nasabah tinggi.

"Kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban berinisial S. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2025, korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," papar Bambang.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman hingga 4 tahun. Polres Tangsel menargetkan peningkatan patroli di sekitar ATM untuk cegah kasus serupa, sejalan dengan tren kriminalitas digital yang naik 15 persen tahun ini.

"Pastikan lokasi ATM terpantau CCTV. Jika mesin mengalami gangguan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera lapor kepada petugas keamanan (security) di lokasi atau hubungi layanan Polri 110 yang siaga 24 jam," imbau Bambang.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network