Bareskrim Sita 12,9 Ton Daging Domba Busuk Asal Australia di Tangerang

Aries
Ilustrasi, Bareskrim Polri (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTangsel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar skandal besar terkait peredaran 12,9 ton daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa di wilayah Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging karkas ilegal yang sengaja menyasar tingginya permintaan pasar menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menegaskan bahwa informasi tersebut langsung menjadi prioritas utama demi melindungi keselamatan konsumen. “Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang hari raya, informasi ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Arsya dalam keterangannya pada Senin (16/3/2026).

Petugas di lapangan berhasil mengamankan tiga unit truk yang sedang mengangkut sembilan ton daging busuk tersebut saat hendak disalurkan ke sejumlah pedagang pasar. Operasi kemudian dikembangkan ke dua gudang penyimpanan di wilayah Batuceper dan Cikupa hingga total barang bukti mencapai angka fantastis yakni 12.913 kilogram.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan daging tersebut sudah benar-benar tidak layak konsumsi. Berdasarkan pemeriksaan organoleptik, warna daging sudah tidak normal serta mengeluarkan aroma tengik dengan tingkat keasaman yang sangat membahayakan kesehatan manusia.

Penyidik kini telah menetapkan empat orang tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS yang berperan mulai dari penjual utama hingga perantara ke pedagang eceran. Komplotan ini diduga kuat telah memperdagangkan kembali stok lama sejak tahun 2022 dengan memanfaatkan lonjakan harga pangan saat momen hari besar keagamaan.

Daging kedaluwarsa tersebut diketahui dijual ke pedagang dengan harga miring antara Rp50.000 hingga Rp80.000 per kilogram untuk menarik minat pembeli. “Dengan kondisi yang sudah apek dan asam, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi masyarakat,” tegas Setyo.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi termasuk sopir dan kernet yang terlibat dalam rantai distribusi barang berbahaya ini. Bareskrim memastikan akan terus menelusuri aliran distribusi lainnya guna memastikan tidak ada lagi sisa daging busuk yang masih beredar di meja makan warga.

Atas perbuatan biadab ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain pidana badan, mereka juga terancam denda hingga Rp2 miliar sebagai konsekuensi atas tindakan yang membahayakan nyawa masyarakat luas.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network