Gugatan Mantan Bos Bank Keliling Ditolak Hakim, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka!

SM Said
Kuasa hukum korban Marinus Waruwu, Yarman Hulu, dan Risman Harefa, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id – Sengketa hukum antara mantan “bos bank keliling” berinisial SL  dan mantan karyawannya EH memasuki babak baru. Upaya SL menggugat balik mantan bawahannya melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tangerang justru kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O) melalui putusan Nomor 491/Pdt.G/2025/PN Tng.

Gugatan perdata itu diajukan SL di tengah proses penyidikan pidana di Polsek Pasar Kemis, Tangerang, di mana dirinya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan serta pemerasan atau perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan terhadap EH.

Kasus bermula ketika SL, yang dikenal sebagai pelaku usaha “bank keliling” berkedok koperasi, diduga melakukan kekerasan dan perampasan terhadap karyawannya, EH, yang baru bekerja kurang dari lima hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kesulitan ekonomi hingga kesulitan menanggung biaya persalinan istrinya.

Namun, di tengah proses penyidikan, SL justru menggugat balik korban melalui jalur perdata, dengan dalih dirinya adalah pihak yang dirugikan.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Marinus Waruwu & Partners Law Firm — yang terdiri dari Marinus Waruwu, Yarman Hulu, dan Risman Harefa, berhasil membuktikan bahwa gugatan SL tidak memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata.

Majelis hakim menilai gugatan tersebut obscuur libel atau tidak jelas, serta tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses di kepolisian.

“Putusan NO oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini menegaskan bahwa gugatan SL tidak berdasar dan hanya merupakan upaya mengintervensi atau menghambat penyidikan pidana,” tegas Marinus Waruwu selaku kuasa hukum korban.
 
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kuasa hukum korban menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses pidana. Mereka meminta Polsek Pasar Kemis segera menetapkan SL sebagai tersangka.

“Kami mendesak Kepolisian agar segera menuntaskan penyidikan, menetapkan S.L. sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan. Keadilan harus segera diberikan kepada korban yang sudah sangat menderita,” tandas Marinus Waruwu.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network