TANGERANG, iNewsTangsel - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang baru saja melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas aktivitas penagih utang atau debt collector yang kian meresahkan. Operasi penyisiran ini difokuskan pada sejumlah titik rawan di Kawasan Citra Raya, Panongan, yang sering menjadi lokasi penghadangan pengendara motor secara sepihak.
Petugas menyisir area sepanjang Jalan Raya Boulevard hingga Jalan Raya Lugano guna memastikan tidak ada oknum penagih utang yang mangkal di pinggir jalan. Langkah preventif ini sengaja diambil demi mencegah terjadinya gangguan keamanan serta memberikan perlindungan hukum bagi para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Polsek Panongan akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna menertibkan aktivitas debt collector agar situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas Irruandy, Senin (2/2/2026).
Dalam aksi tersebut, personel kepolisian memberikan imbauan keras kepada para penagih utang agar segera menghentikan praktik penarikan kendaraan secara paksa di ruang publik. Polisi menekankan bahwa setiap tindakan penyitaan harus disertai dengan surat tugas resmi serta dokumen sah dari lembaga pembiayaan yang berwenang.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya oknum yang melakukan intimidasi atau tindakan kekerasan saat menagih tunggakan kendaraan. Pengawasan di lapangan ini bertujuan meminimalisir potensi konflik fisik yang sering kali muncul akibat tindakan sewenang-wenang di jalan raya.
"Kami melakukan pengawasan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi konflik akibat penarikan paksa," tambah IPTU Irruandy kepada awak media. Polisi juga memastikan bahwa prosedur penarikan kendaraan harus melewati mekanisme fidusia yang telah diatur oleh undang-undang secara jelas.
Kini masyarakat diimbau untuk kembali beraktivitas dengan normal tanpa perlu merasa khawatir terhadap ancaman para penagih utang di wilayah hukum Polsek Panongan. Jaminan keamanan ini diberikan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan warga di lingkungan publik secara berkelanjutan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
