JAKARTA, iNewsTangsel.id – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dengan tegas menepis kabar yang menyebut pembentukan Majelis Peninjauan Kembali (PK) menyalahi aturan.
DPP KAI menyatakan, langkah pembentukan majelis ad hoc tersebut merupakan amanat konstitusional yang tertuang jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sekjen KAI, Apolos Djarabonga SH MH, menjelaskan bahwa pembentukan Majelis PK ini diatur dalam AD/ART Pasal 11 butir b, c, dan d, yang mencakup pembelaan diri incracht pada tingkat Peninjauan Kembali.
"Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga tersebut sudah disahkan pada Kongres IV di Bandung pada 10 Februari 2025 lalu dan sudah didaftarkan di Kementerian Hukum. Jadi kalau ada yang keberatan, itu ngawur," kata Apolos Djarabonga di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
