KAI Tutup Mulut Pengkritik: Majelis PK Adalah Amanat Pasal 11 AD/ART, Bukan Menyalahi Aturan!

Don Peter Rohi
Sekjen KAI, Apolos Djarabonga SH MH. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dengan tegas menepis kabar yang menyebut pembentukan Majelis Peninjauan Kembali (PK) menyalahi aturan.

DPP KAI menyatakan, langkah pembentukan majelis ad hoc tersebut merupakan amanat konstitusional yang tertuang jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Sekjen KAI, Apolos Djarabonga SH MH, menjelaskan bahwa pembentukan Majelis PK ini diatur dalam AD/ART Pasal 11 butir b, c, dan d, yang mencakup pembelaan diri incracht pada tingkat Peninjauan Kembali.

"Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga tersebut sudah disahkan pada Kongres IV di Bandung pada 10 Februari 2025 lalu dan sudah didaftarkan di Kementerian Hukum. Jadi kalau ada yang keberatan, itu ngawur," kata Apolos Djarabonga di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network