PAMULANG, iNewsTangsel – Dugaan beredarnya karcis parkir tidak resmi di kawasan Ruko Pamulang Permai I, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memicu sorotan warga.
Selain menimbulkan pertanyaan soal legalitas pengelolaan parkir, praktik tersebut juga dinilai berpotensi mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Jumat (6/3/2026).
Karcis parkir tersebut diduga digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memungut biaya parkir dari pengunjung maupun pengguna jasa parkir di area ruko. Jika pungutan itu tidak dikelola secara resmi, maka potensi pendapatan daerah dikhawatirkan tidak masuk ke kas pemerintah.
Sejumlah warga mengaku menerima karcis parkir bertuliskan Karcis Parkir Motor Rp 2.000 dengan keterangan Fasilitas Pelayanan Umum Milik Daerah. Pada bagian atas karcis juga tercantum nomor seri 0804.
Di bagian bawah karcis tercantum sejumlah dasar hukum, di antaranya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0089714.AH.01.29 Tahun 2025 tentang pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Konsumen Berkat Rambu Shakti.
Selain itu, karcis tersebut juga mencantumkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Selatan serta Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Tangerang Selatan, lengkap dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.0009596.06.01.
Namun, keberadaan berbagai dasar hukum dalam karcis tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Hingga kini belum ada kepastian apakah karcis tersebut merupakan karcis resmi yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang atau bukan.
Padahal, lahan parkir di kawasan Ruko Pamulang Permai I diketahui merupakan aset milik Pemkot Tangsel yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan.
Seorang warga bernama Agus Rere (35), mengaku sempat menerima karcis tersebut saat memarkirkan sepeda motornya di kawasan ruko. Ia pun mempertanyakan kejelasan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
“Saya sempat dikasih karcis setelah parkir. Di karcis itu ada keterangan macam-macam aturan, tapi saya tidak tahu apakah itu resmi atau tidak. Yang jadi pertanyaan, uang parkir itu sebenarnya masuk ke mana,” ujar Agus Rere saat berbincang dengan awak media.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya berinisial Hauri (37). Ia menilai Pemkot Tangsel perlu segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak bingung dengan sistem pungutan parkir di kawasan tersebut.
“Kalau memang resmi harus jelas pengelolanya siapa. Tapi kalau tidak resmi, ini kan bisa merugikan pemerintah juga karena uang parkirnya tidak masuk ke kas daerah,” kata Hauri.
Kemunculan karcis parkir yang diduga tidak resmi ini mencuat setelah adanya pertemuan antara Paguyuban Warga Pamulang Permai I dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang membahas pengelolaan lahan parkir di kawasan tersebut.
Sejumlah warga menilai jika pungutan parkir dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan pemerintah daerah karena pendapatan dari sektor parkir tidak tercatat sebagai penerimaan resmi daerah.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Tangsel, Achmad Arofah, membenarkan adanya karcis parkir tersebut. Ia menegaskan bahwa karcis tersebut bukan karcis resmi yang diterbitkan oleh pihaknya.
“Itu bukan karcis resmi dari kami dan terkait persoalan itu kami pun sudah sering mendapatkan laporan warga. Kita sudah meminta untuk mengurus PT tapi masih saja seperti itu,” ujar Achmad.
Meski demikian, pihaknya mengaku terus melakukan penataan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah berupa lahan parkir, termasuk yang berada di kawasan Ruko Pamulang Permai.
“Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, transparan, serta mampu meningkatkan potensi pendapatan daerah,” tambahnya.
Munculnya dugaan karcis parkir ilegal ini menjadi alarm bagi Pemkot Tangsel untuk segera bertindak. Pasalnya, dugaan karcis parkir ilegal disinyalir muncul dibeberapa titik dan tidak hanya di satu lokasi di Kawasan Pamulang Permai.
Jika tidak segera ditertibkan, praktik pungutan parkir yang tidak jelas legalitasnya dikhawatirkan bukan hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga membuka celah kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir yang seharusnya menjadi sumber PAD bagi Kota Tangerang Selatan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
