KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan besar Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi secara masif. Total 17 tersangka berhasil diringkus, di mana sindikat ini teridentifikasi telah beraksi di 159 lokasi kejadian (TKP) berbeda.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan atensi serius, mengingat skala kejahatan yang luas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini beroperasi sangat terorganisir dengan peran pemetik, joki, dan penadah.
Polisi secara khusus mengungkap pola operasi sindikat ini, menyoroti jam-jam paling rawan Curanmor. "Aksi pencurian didominasi terjadi pada rentang waktu sore hingga dini hari subuh, dengan jam paling rawan terjadi antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB," ungkap Kapolres, Selasa (11/11/2025).
Periode waktu subuh ini dimanfaatkan pelaku untuk menyasar TKP yang tersebar luas di tengah masyarakat sedang terlelap. Lokasi sasaran mereka meliputi pemukiman warga, kontrakan, kos-kosan, hingga ruko-ruko dan tempat keramaian.
Selain mengungkap jam rawan, polisi juga memberikan peringatan kepada masyarakat terkait jenis kendaraan yang menjadi target utama sindikat kejahatan ini. "Motor jenis matik, khususnya Honda Beat, menjadi target utama karena mudah dijual dan memiliki harga pasaran yang lumayan tinggi," tegas Kapolres.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama sepekan, tim khusus Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 17 tersangka, di mana lima di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 21 unit sepeda motor hasil curian dan tiga unit mobil yang digunakan penadah untuk mengangkut barang curian ke Lampung.
Menyikapi eskalasi kejahatan ini, Kombes Pol. Jauhari kembali menyampaikan perintah tegas kepada tim operasional di lapangan. "Jangan ragu lakukan tindakan tegas dan terukur secara profesional, terutama pelaku yang menggunakan senjata api, agar tidak jatuh korban," ungkapnya, menginstruksikan tembak di tempat bagi pelaku yang membahayakan.
Kapolres menekankan pentingnya upaya pencegahan dengan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan penggunaan kunci ganda. Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun.
Editor : Aris
Artikel Terkait
