JAKARTA, iNewsTangsel - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjatuhkan sanksi berat kepada perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Sanksi yang disiapkan mencakup tahapan dari administrasi hingga tuntutan pidana, menandakan keseriusan pemerintah dalam merespons kerusakan ekologis. Langkah ini diambil menyusul bencana banjir bandang yang melanda Sumut, memicu dugaan adanya peran aktivitas perusahaan dalam memperparah bencana.
Hanif menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun skenario sanksi yang berlapis dan komprehensif bagi perusahaan yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut meliputi audit lingkungan, penghentian sementara kegiatan operasional, dan sanksi pelestarian lingkungan hidup. "Berikutnya, skenario sedangkan kita lakukan ada sanksi administrasi, audit lingkungan, penghentian sementara, sanksi pelestarian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian lingkungan dan biaya pemulihan, dan terakhir pidana. Tapi ini bila perlu," kata Hanif di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) tengah fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap total delapan perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kerusakan lingkungan di Sumut.
Sebelumnya, Hanif mengungkapkan bahwa dokumen persetujuan lingkungan dari delapan perusahaan yang sudah beroperasi di daerah bencana tersebut telah ditarik kembali untuk di-review secara ketat.
”Untuk saat ini ada 8 perusahaan di-review, dokumen masih di daerah, ditarik review lagi di pusat," ujar Hanif.
Proses investigasi awal tengah berjalan intensif dengan pemanggilan perusahaan-perusahaan terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Menteri Hanif memaparkan jadwal pemeriksaan, dimana empat perusahaan telah menjalani proses klarifikasi pada hari ini, dan empat perusahaan sisanya dijadwalkan besok. "Sedang berjalan hari ini 4, besok 4. Jadi semuanya telah dimintai klarifikasi sebagai bukti awal untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.
Delapan perusahaan yang menjadi target review ini berasal dari berbagai sektor industri yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan alam. Hanif menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mencakup sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Selain itu, perusahaan perkebunan hingga aktivitas pembangunan di kawasan puncak juga tidak luput dari proses audit ini.
Meskipun sanksi administrasi dan pemulihan lingkungan menjadi fokus utama, Hanif menegaskan bahwa opsi pidana akan digunakan jika diperlukan. Sanksi pidana akan diterapkan jika perusahaan terbukti sengaja dan menimbulkan kerugian lingkungan yang fatal serta sulit dipulihkan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
