JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Keterlibatan aktif orang tua, terutama para ibu, dinilai menjadi kunci utama untuk membentengi anak dari maraknya penipuan dan kejahatan daring yang kian kompleks.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat membahas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat keamanan anak di tengah meningkatnya ancaman di dunia maya.
“Regulasi ini penting, tetapi tidak akan efektif jika orang tua tidak terlibat langsung. Pendampingan di rumah adalah benteng utama, dengan peran ibu yang sangat krusial dalam pengasuhan digital,” ujar Meutya Hafid, Sabtu (17/1/2025).
Meutya mengingatkan, anak-anak merupakan kelompok paling rentan di ruang digital. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat, 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan daring. Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena hampir separuh pengguna internet nasional merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
Temuan Safer Internet Center bahkan menunjukkan, 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. Angka ini menjadi alarm keras bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi anak.
“Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah. Di dalamnya selalu ada potensi bahaya,” kata Meutya, mengibaratkan dunia digital yang tampak menarik namun sarat risiko.
PP TUNAS hadir untuk memperkuat tanggung jawab platform digital, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah ingin perlindungan anak tidak semata bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
