Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa regulasi tetap memiliki batas. Tanpa pendampingan orang tua, anak-anak tetap berisiko terpapar penipuan, perundungan siber, hingga praktik child grooming.
“Kita ingin perempuan, khususnya para ibu, berdaya di ruang digital. Berdaya secara ekonomi, berdaya secara literasi, dan berdaya untuk melindungi anak-anaknya,” tegasnya.
Menkomdigi juga mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS dan memperluas literasi digital. Menurutnya, kekuatan komunitas ibu-ibu dapat menjadi tembok pertahanan sosial yang efektif dalam menekan kejahatan digital terhadap anak.
“Kekuatan ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak kita di ruang digital,” tutup Meutya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
