Tukang Sol Sepatu Nyambi Jualan Obat Keras di Cisauk Dicokok Polisi

Aries
TB, tukang sol sepatu di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang yang kepergok punya usaha sampingan jualan obat keras daftar G tanpa izin, diringkus polisi. (Foto: ist)

CISAUK, iNewsTangsel.id – Pepatah lama bilang, sepatu rusak bisa disol, tapi kalau jualan obat keras yang bikin memabukkan hingga membuat hukum rusak, urusannya bakal panjang. 

Itulah nasib seorang tukang sol sepatu berinisial TB di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang yang kepergok punya usaha sampingan jualan obat keras daftar G tanpa izin, diringkus anggota Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengungkapan ini terjadi di sebuah lapak sol sepatu yang berlokasi di Kampung Suradita RT04 RW02, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada 17 Januari 2026 lalu. Dari luar, lapaknya terlihat wajar lantaran ada sepatu jebol, sandal putus, dan bau lem menyengat. 

Tapi di balik etalase sederhana itu, ternyata bukan cuma sol sepatu yang ditambal, melainkan obatbkeras golongan G berbagai merk yang siap diedarkan.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lapak tersebut.

“Ada informasi yang menyampaikan bahwa seorang tukang sol sepatu diduga kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” ujar Dhady, Sabtu (24/01/26).

Berbekal laporan itu, petugas pun meluncur ke lokasi. Bukan buat betulin sepatu, tapi buat membetulkan keadaan yang meresahkan masyarakat. 

Di sana, polisi mengamankan pria berinisial TB, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang sol sepatu, namun diam-diam juga berperan sebagai apotek ilegal berjalan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Lengkap sudah, palu di tangan kiri, pil di tangan kanan.

Belum kering bau lem di Cisauk, polisi kembali bergerak. Pada 21 Januari 2026, informasi serupa diterima dari kawasan Gang Salem I, Serpong. Setelah dilakukan observasi, petugas mengamankan pria berinisial SM.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan ratusan butir pil Tramadol dan Hexymer, beserta uang tunai hasil penjualan. Gangnya kecil, tapi peredarannya bikin geleng kepala.

Kini, kedua pelaku harus siap menukar lapak dan gang dengan ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network