THR Bermasalah? Pekerja di Kabupaten Tangerang Bisa Lapor ke Posko Disnaker

Elva
Posko pengaduan THR dan BHR Keagamaan Tahun 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026. Posko yang beroperasi sejak 6 Maret hingga 27 Maret 2026 ini untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan bagi pekerja menjelang Idul Fitri.

Kepala Disnaker, Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, pembentukan posko ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul menjelang hari raya, khususnya terkait pembayaran THR kepada pekerja.

“Setiap tahun kami menerima banyak permintaan informasi dari pekerja, pengusaha, maupun masyarakat terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya mengenai pembayaran THR. Makanya, posko ini kami bentuk,” katanya, Senin (9/3/2026). 

Dia menjelaskan, selain sebagai pusat informasi, posko juga menjadi tempat pengaduan apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. 

“Karena berdasarkan aturan pemerintah, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya. 

Dia menerangkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 

“Sedangkan, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja,” jelas Rudi. 

Rudi berharap, para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai aturan. Sehingga angka perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir. 

“Kami juga berharap, keberadaan posko ini dapat membantu meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” imbuh dia. 

Dia menambahkan, selain layanan terkait THR, pihaknya juga membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran yang saat ini bekerja di kawasan Timur Tengah. Layanan ini dibuka sebagai respons terhadap kekhawatiran keluarga terkait situasi konflik yang terjadi di wilayah tersebut.

“Kami juga membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran agar mereka bisa menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi, serta mendapatkan pendampingan terkait situasi yang berkembang di wilayah tersebut,” ucap Rudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, memastikan setiap laporan yang masuk melalui Posko THR akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan klarifikasi.

“Kami akan memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik. Jika tidak tercapai penyelesaian, kasus tersebut akan dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” paparnya. 

Dengan adanya posko ini, lanjut Hendra, pihaknya mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan permasalahan yang mereka hadapi.

“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan permasalahannya karena petugas akan menjamin kerahasiaan pelapor,” katanya.

Dia memaparkan, untuk mempermudah layanan, pihaknya membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses oleh pekerja maupun masyarakat, termasuk melalui formulir daring, WhatsApp, email, serta media sosial resmi dinas. 

“Semoga posko ini dapat menjadi ruang komunikasi yang membantu menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang perayaan Idul Fitri,” tutup Hendra. 

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network