TANGERANG, iNewsTangsel.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik pada Lebaran 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya sebagai fasilitas operasional pemerintahan.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan, pemerintah membatasi dan melarang supaya pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran agar aturan tersebut dapat diterapkan secara jelas dan seragam di seluruh perangkat daerah,” kata Maesyal, Sabtu (14/3/2026).
Dia berharap, para ASN yang melakukan perjalanan mudik tetap dapat melaksanakan perjalanan dengan aman dan kembali dalam kondisi sehat setelah libur Lebaran.
“Para ASN juga wajib menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama,” imbuhnya.
Dia menerangkan, selama libur nasional dan cuti bersama, dipastikan layanan publik tetap berjalan. Pengaturan petugas telah dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sejumlah layanan dasar yang tetap disiagakan. Di antaranya, pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan lingkungan, pengamanan oleh satuan polisi pamong praja, serta pengaturan lalu lintas oleh dinas perhubungan,” terangnya.
Menurut dia, dengan pengaturan tersebut, pihaknya berupaya menjaga kelancaran pelayanan masyarakat selama periode libur Lebaran. Selain itu juga untuk memastikan fasilitas negara digunakan secara tertib dan sesuai peruntukannya.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
