BEM SI Soroti Dugaan Maladministrasi Penangguhan Tahanan Amsal Sitepu, Nama Hinca Panjaitan Terseret

Denny Pohan
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menyatakan Kejagung meyakini videografer Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto dok SindoNews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Isu dugaan maladministrasi dalam proses penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi kembali mencuat. Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatera Utara, Ilham, menuding adanya kejanggalan administratif dalam pengeluaran tahanan atas nama Amsal Christy Sitepu, yang turut menyeret nama anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Menurut Ilham, proses pengeluaran tahanan dari Rutan Tanjung Gusta diduga tidak sesuai prosedur, lantaran dokumen Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) disebut hanya ditandatangani oleh pihak kejaksaan dan rutan, tanpa kelengkapan administrasi yang seharusnya.

“Ini perlu penjelasan terbuka dan transparan, khususnya terkait mekanisme pengeluaran tahanan yang diduga tidak sesuai prosedur,” ujar Ilham dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, secara aturan, setiap penangguhan penahanan harus melalui prosedur ketat, termasuk dokumen resmi yang ditandatangani terdakwa dan kepala rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

“Kami sangat menyayangkan jika ada pihak yang melampaui kewenangannya, apalagi jika itu dilakukan oleh anggota DPR. Ini sudah seperti melebihi peran hakim,” tegasnya.

BEM SI juga mengungkap adanya informasi bahwa terdakwa Amsal diduga telah dikeluarkan dari rutan sebelum pihak Kejaksaan Negeri Karo tiba di lokasi. Bahkan, beredar dugaan bahwa Amsal dibawa keluar oleh Hinca Panjaitan, meskipun proses administrasi belum sepenuhnya rampung.

“Ada sejumlah hal yang perlu klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi dan tetap menjaga integritas penegakan hukum,” tambah Ilham.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Sebelumnya, tiga terdakwa lain telah divonis bersalah dengan hukuman penjara antara satu hingga hampir dua tahun. Amsal Sitepu sendiri merupakan terdakwa keempat dalam perkara tersebut.

Dugaan maladministrasi ini memicu kekhawatiran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, hal ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan memperkuat persepsi adanya intervensi kekuasaan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network