JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas setelah tim kuasa hukum Nadiem Makarim menggugat metode audit kerugian negara yang digunakan BPKP.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (13/4/2026), auditor BPKP mengakui tidak menggunakan perbandingan harga pasar dalam menghitung dugaan kerugian negara. Sebaliknya, perhitungan dilakukan dengan pendekatan cost accounting, yakni berdasarkan biaya produksi ditambah asumsi margin.
Menanggapi hal itu, Nadiem menyebut hasil audit senilai Rp2,1 triliun tidak mencerminkan kondisi riil.
“Terbukti di persidangan, perhitungan kerugian negara itu direkayasa karena tidak membandingkan dengan harga pasar,” ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai, tanpa pembanding harga pasar, kesimpulan adanya kemahalan menjadi tidak valid. Bahkan, menurutnya, pengadaan Chromebook saat itu justru lebih efisien karena berada di bawah harga pasar untuk spesifikasi serupa.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti ketidakkonsistenan data dalam laporan audit. Ia menyebut angka harga wajar yang digunakan auditor tidak ditemukan dalam survei pasar.
“Angka Rp4,3 juta itu tidak eksis di pasar. Kalau mau hitung kerugian negara, harus pakai pembanding harga riil, bukan asumsi,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara lain, Ari Yusuf Amir, meragukan dasar kesimpulan ahli BPKP yang dinilai hanya bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal, fakta persidangan dari distributor dan prinsipal menunjukkan harga pengadaan tidak mengalami kemahalan. “Kalau sumber datanya keliru, maka hasil auditnya juga keliru,” ujarnya.
Polemik metode audit ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, karena berpotensi memengaruhi pembuktian unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
