JAKARTA, iNewsTangsel.id - Fakta persidangan mengungkap penetapan harga pengadaan laptop Chromebook dilakukan melalui mekanisme e-Katalog LKPP, bukan atas arahan Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim. Penawaran harga diajukan vendor dan disetujui LKPP setelah melalui verifikasi spesifikasi, kepatuhan regulasi, serta negosiasi berlapis yang bersifat transparan.
Dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara, enam saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan peran menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Tidak ada ruang sistemik bagi menteri untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga dalam pengadaan teknis.
Harga final Chromebook yang tercantum di e-Katalog berada di kisaran Rp5,7–Rp5,8 juta per unit, termasuk biaya Chrome Device Management (CDM) dan telah memenuhi TKDN minimal 25%. “Harga di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi LKPP. Tidak ada perintah atau intervensi dari Nadiem Makarim,” kata Dr. Dodi S. Abdulkadir, Tim Penasihat Hukum Nadiem. Ia menilai tuduhan mark-up dan kerugian negara tidak berdasar, Senin (2/2/2026).
Senada, Dr. Ari Yusuf Amir, penasihat hukum lainnya, menegaskan CDM tidak memicu pembengkakan harga. “Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah. Bahkan, pemilihan Chromebook menghemat anggaran sekitar Rp1,2 triliun dibanding opsi Windows,” ujarnya. Temuan ini mempertegas bahwa penetapan harga berada dalam koridor prosedural LKPP, bukan keputusan personal pejabat politik.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
