SERANG, iNewsTangsel - Kabar mengenai penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 65 miliar mendadak viral di media sosial dan memicu tindakan tegas dari pemerintah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah menyegel pulau eksotis tersebut setelah ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin pengelolaan.
Pemerintah Provinsi Banten langsung merespons kejadian ini dengan merencanakan pendataan ulang terhadap 81 pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi aset negara yang diklaim secara sepihak atau diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
"Target 50 persen kena, syukur-syukur semuanya bisa terdata dan kita libatkan pihak lain untuk menentukan peruntukannya," ujar Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, pada Jumat (17/4/2026).
Agus menegaskan bahwa Pemprov akan membantu memfasilitasi komunikasi perizinan agar seluruh aktivitas di pulau-pulau kecil sesuai dengan koridor hukum.
Agus menjelaskan secara hukum bahwa tidak ada individu yang diperbolehkan memiliki pulau secara pribadi di wilayah kedaulatan Indonesia. Seseorang atau badan usaha hanya diberikan hak untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau kerja sama resmi.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengelola Pulau Umang saat ini bahkan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Kami mendapati iklan penjualan tersebut dan negara harus hadir karena pulau tidak boleh diperjualbelikan semena-mena," tegas.
Meskipun pihak pengelola mengaku tidak pernah mengunggah iklan penjualan, KKP tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencegah keterlibatan pihak asing. Penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kedaulatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari praktik komersialisasi ilegal.
Pemprov Banten mengakui bahwa keterbatasan sarana operasional seperti kapal patroli menjadi tantangan utama dalam mengawasi wilayah laut yang sangat luas. Kendati demikian, kasus Pulau Umang ini menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan aset negara.
"Ini jadi pemicu bagi kita, masa kita punya wilayah tapi diam saja tanpa ada laporan dan pengawasan yang ketat," tambah Agus Supriyadi.
Editor : Aris
Artikel Terkait
