Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, bahkan menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib” karena banyak tudingan yang dinilai tidak terbukti di persidangan. Ia menegaskan bahwa kesaksian para guru menjadi bukti langsung bahwa perangkat tersebut digunakan dan memberi manfaat nyata di lapangan.
Persidangan ini kini tidak hanya menguji aspek hukum, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas mengenai efektivitas kebijakan digitalisasi pendidikan, terutama dalam menjangkau wilayah dengan keterbatasan infrastruktur di Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
