Di Indonesia, perkembangan ini juga didukung regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang mulai memberikan kerangka hukum bagi aset digital melalui sejumlah aturan terbaru.
Meski prospeknya dinilai besar, Ari mengingatkan adanya risiko seperti celah keamanan pada smart contract, transparansi kustodian aset fisik, serta potensi likuiditas rendah pada kondisi pasar tertentu.
"Dengan pertumbuhan pesat dan dukungan institusi global, tokenisasi aset diproyeksikan menjadi salah satu fondasi baru dalam sistem keuangan digital, sekaligus memperluas akses investasi bagi masyarakat luas", tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
