JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia atau DPP LPPI meminta semua pihak untuk melihat kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, secara objektif.
Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa proses hukum oleh KPK tersebut murni merupakan tanggung jawab personal Silmy Karim dan sama sekali tidak berkaitan dengan mantan Menkumham, Yasonna Laoly.
Oleh karena itu, LPPI menilai upaya mengaitkan Yasonna Laoly dalam kasus ini adalah narasi yang keliru, tendensius, dan menyesatkan opini publik.
Dedi menyayangkan pernyataan dari beberapa pihak.
Menurutnya, tuntutan tersebut hanya didasarkan pada asumsi bahwa keduanya pernah berada di instansi yang sama, bukan atas dasar fakta hukum yang jelas. Sebagai negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga publik tidak boleh digiring oleh opini yang menyamaratakan seseorang tanpa bukti sah.
Selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dinilai memiliki rekam jejak yang bersih dan profesional. Di bawah kepemimpinannya, Kemenkumham berhasil meraih peringkat pertama dalam implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas tata kelola keuangan yang baik.
Yasonna juga dikenal tegas dalam menginstruksikan jajarannya untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi menciptakan birokrasi yang bersih.
DPP LPPI mengimbau Formapera dan pihak lainnya untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta membiarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. LPPI meminta agar segala bentuk penggiringan opini yang tidak proporsional dan tanpa bukti sah segera dihentikan agar tidak merusak reputasi seseorang.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
