JAKARTA, iNewsTangsel - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti pengungkapan kasus judi berkedok arena permainan anak atau Timezone yang dilakukan aparat kepolisian di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mengungkap seluruh jaringan yang berada di balik praktik perjudian tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang dalam penggerebekan dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian terselubung. Pengungkapan tersebut menambah perhatian publik terhadap maraknya praktik judi yang memanfaatkan wahana hiburan keluarga sebagai kedok operasional.
Habiburokhman menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Saya meminta dengan tegas agar kepolisian tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta polisi memburu aktor intelektual, pemilik modal, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung aktivitas perjudian tersebut. Ia menilai pengungkapan aliran dana menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Polisi harus mengejar aktor intelektualnya, bandar besarnya, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi tempat tersebut. Lacak juga aliran dananya untuk melihat apakah ada keterlibatan oknum-oknum yang menjadi pembeking di belakangnya," tegasnya.
Menurut Habiburokhman, modus yang digunakan para pelaku sangat manipulatif karena memanfaatkan tempat hiburan yang identik dengan aktivitas keluarga dan anak-anak. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.
"Ini jelas merusak moral generasi muda dan menantang komitmen kita bersama dalam memberantas judi," kata Habiburokhman.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Polisi menemukan praktik perjudian yang memanfaatkan berbagai mesin permainan yang biasa dijumpai di arena hiburan.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Dua lokasi yang digerebek yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita total 134 unit mesin yang diduga digunakan untuk praktik perjudian serta mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik, karyawan, dan pemain yang kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Aris
Artikel Terkait
