JAKARTA, iNewsTangsel.id - Industri asuransi jiwa terus memperkuat profesionalisme tenaga pemasar melalui program sertifikasi yang diwajibkan regulator. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mewajibkan tenaga pemasar asuransi memiliki sertifikasi kompetensi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Emira E. Oepangat, mengatakan industri asuransi membutuhkanasuransi membutuhkan tenaga pemasar yang tidak hanya memahami produk, tetapi juga memiliki kompetensi dan etika yang terstandarisasi. Karena sertifikasi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di industri asuransi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
"Mulai tahun ini tenaga pemasar akan memiliki stratifikasi kompetensi. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah agar mendapatkan layanan dari agen yang benar-benar kompeten dan terverifikasi," kata Emira, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, selama tiga bulan pertama pelaksanaan, proses sertifikasi masih dilakukan secara manual dan tatap muka. Setelah sistem digital siap, proses sertifikasi akan dilakukan secara lebih luas dan efisien.
"Kami menargetkan sebanyak 3.000 hingga 5.000 agen dapat mengikuti sertifikasi setiap bulan. Kami juga menargetkan peningkatan jumlah agen bersertifikat secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan guna mendukung pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan," ucapnya.
Selain meningkatkan kompetensi, lanjut Emira, sertifikasi juga bertujuan menekan praktik pemasaran yang tidak sesuai ketentuan. Agen yang telah terverifikasi nantinya dapat dikenali melalui identitas resmi yang dilengkapi kode QR sehingga memudahkan masyarakat melakukan pengecekan.
"Pengawasan terhadap praktik pemasaran asuransi kini semakin ketat. OJK telah mengambil tindakan hukum terhadap sejumlah pelaku yang melakukan penjualan produk secara tidak sesuai aturan," terangnya.
Dia menambahkan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan masih menjadi pekerjaan besar bagi industri asuransi. Untuk itu, peran agen asuransi dinilai strategis dalam membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan keuangan, terutama di tengah perubahan struktur keluarga yang semakin bergantung pada kemampuan finansial masing-masing rumah tangga.
"Dengan penguatan kompetensi agen dan perluasan sertifikasi, industri asuransi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah pemegang polis dalam jangka panjang," tugasnya.
Emira menerangkan, perubahan struktur sosial masyarakat turut mendorong kebutuhan terhadap produk perlindungan. Jika sebelumnya banyak keluarga mengandalkan dukungan keluarga besar saat menghadapi risiko keuangan. Kini, sebagian besar rumah tangga lebih mengandalkan kemampuan finansial keluarga inti.
"Karena itu, literasi keuangan dan kesadaran berasuransi menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Dalam konteks tersebut, agen asuransi memiliki peran strategis sebagai ujung tombak edukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan finansial," ujarnya.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
