TANGERANG, iNewsTangsel - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi sekaligus mengedarkan cairan vape THC (ganja) secara ilegal di wilayah Bali. Pengungkapan kasus besar ini berawal dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penyelidikan mendalam dari penangkapan tersebut menuntun petugas melakukan penggerebekan sebuah vila di Badung, Bali, yang dialihfungsikan menjadi laboratorium produksi. Dalam pengembangan operasi di wilayah Tabanan, polisi juga berhasil meringkus dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP yang terlibat dalam jaringan ini.
Keberhasilan operasi lintas wilayah ini tidak lepas dari kolaborasi ketat antara pihak kepolisian dengan instansi kepabeanan di pintu masuk negara. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh pihak yang terlibat guna membersihkan instrumen penyelundupan narkotika di Indonesia.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana, dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BSM diketahui telah menjalankan aktivitas produksi ilegal ini sejak Agustus 2023 dengan kapasitas mencapai 2.000 cartridge setiap bulan. Komoditas terlarang tersebut dipasarkan secara terselubung lewat media sosial dan didistribusikan menggunakan jasa ojek online dengan sistem interaksi terputus.
Aktivitas ilegal berskala internasional ini diperkirakan mampu menghasilkan omzet fantastis yang menyentuh angka Rp10 miliar per bulan dengan akumulasi pendapatan mencapai Rp300 miliar sejak pertama kali beroperasi. Guna memperluas jaringan distribusinya, para pelaku memanfaatkan teknologi keuangan modern seperti transfer rekening hingga transaksi menggunakan aset kripto.
Polisi saat ini masih bergerak di lapangan untuk mengejar satu pelaku lain berinisial SR yang diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama bahan baku ganja dan MDMA. Manajemen penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus total suplai narkoba jenis baru yang menyasar generasi muda tersebut.
"(Kita) masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA kepada jaringan tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tutur Wisnu.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan ribuan gram cairan THC siap edar, puluhan cartridge, berbagai narkotika psikotropika lain, hingga peralatan laboratorium rumahan seperti kompor portabel dan gliserin. Atas tindakan pidana tersebut, ketiga WNA kini terancam hukuman maksimal berupa kurungan 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga vonis mati.
Editor : Aris
Artikel Terkait
