Menurutnya, penanganan potensi gangguan keamanan harus dilakukan melalui pendekatan komprehensif dari tahap pra, saat kejadian, hingga pasca-aksi. Jika tidak dikelola dengan baik, gejolak tersebut berisiko meluas menjadi konflik sosial yang mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan, penguatan deteksi dini dan sistem peringatan dini atau early warning system, peningkatan patroli siber terhadap narasi provokatif, serta pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dialog dan mencegah eskalasi," ucap Dedi.
Jika konflik tetap tak terhindarkan, Polri dituntut mampu melakukan pengamanan, memisahkan pihak yang berbenturan, mengamankan objek vital dan masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
