FBI dan Polri Bongkar Sindikat Scam Internasional di Solo Raya, Raup Rp41 Miliar dari 133 Korban AS

Aries
Polda Jawa Tengah bersama FBI dan Polri membongkar sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering di Solo Raya. [Foto: Humas Polri]

SEMARANG, iNewsTangsel.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri dari 28 WNI, 7 warga Nepal, dan 4 warga Myanmar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jateng pada Senin (1/6/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.

"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mendeteksi aktivitas kejahatan siber lintas negara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada tujuh lokasi yang terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos di wilayah Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.

Polisi menemukan bahwa PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga dijadikan pusat perekrutan sekaligus markas operasional jaringan tersebut. Para pelaku menjalankan aksinya menggunakan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo serta media sosial Facebook untuk menjaring korban warga negara Amerika Serikat.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan yang telah disiapkan. Bahkan, seorang wanita berinisial F direkrut khusus sebagai model yang bertugas melakukan panggilan video langsung guna meningkatkan kepercayaan korban sebelum diarahkan berinvestasi pada platform kripto palsu.

Penyidik mengungkap sindikat ini bekerja secara terorganisasi dengan pembagian tugas mulai dari leader, model, marketing hingga asisten marketing. Sebanyak 33 tersangka bertugas sebagai marketing yang mengarahkan korban berinvestasi melalui situs trading kripto yang telah dimanipulasi sehingga dana korban tidak dapat ditarik kembali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan internasional tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat. Selama menjalankan aksinya, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar USD 2,3 juta atau setara Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban warga Amerika Serikat.

"Kami juga menggandeng FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta berkoordinasi dengan PPATK dan Ditjen Imigrasi untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Kombes Pol Himawan. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan daring yang menawarkan investasi dan keuntungan tidak wajar.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network