JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) memastikan pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Kongres XXV tetap berjalan sesuai agenda yang telah disiapkan, meski organisasi tengah menyikapi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026.
Ketua Umum PP INI periode 2023–2026, Irfan Ardiansyah, mengatakan persiapan agenda organisasi tetap berlangsung. Termasuk proses perizinan untuk pelaksanaan Kongres XXV yang disebut telah dilakukan.
"Kongres ini kepada seluruh wilayah anggota Notaris di Indonesia maupun ALB, UKEN maupun kongres itu berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Irfan, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, anggota tidak perlu mengkhawatirkan keberlangsungan agenda tersebut. Pihaknya menyatakan tetap menjalankan program organisasi sembari mengikuti perkembangan proses hukum terkait putusan kasasi.
"Kami belum menerima salinan resmi Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026. Karena itu, organisasi masih menunggu dokumen tersebut untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum berikutnya," terangnya.
Ia mengatakan, organisasi telah menyiapkan langkah lanjutan apabila salinan putusan telah diterima. Langkah tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kalau memang sudah dapat salinan, kita sudah ada langkah-langkah untuk selanjutnya," tegas Irfan.
Ia menerangkan, organisasinya menyatakan status kepengurusan yang saat ini dijalankan mengacu pada organisasi yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM. Posisi tersebut menjadi dasar bagi organisasinya dalam menjalankan kegiatan dan program organisasi.
"Karena dinamika hukum tidak semestinya mengganggu kepentingan anggota maupun pelayanan kepada masyarakat," imbuh Irfan.
Ia menilai, kepastian hukum bagi anggotanya penting karena profesi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan hukum masyarakat, termasuk pembuatan akta autentik dan kepastian atas berbagai hubungan hukum.
"Karena itu, organisasi menyatakan akan menjalankan proses hukum secara terpisah dari agenda organisasi. UKEN dan Kongres XXV tetap dipersiapkan sesuai tahapan. Sementara perkembangan perkara kasasi akan ditindaklanjuti berdasarkan dokumen resmi dan kajian hukum," ungkapnya.
Diketahui, Kongres XXV dijadwalkan berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Oktober 2026. Untuk itu semua anggota tetap mengikuti informasi resmi organisasi serta menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.
Editor : Elva Setyaningrum
