Rencana Pemancingan Berbayar di Tandon Tangsel Masih Ganjal Regulasi

Doni Marhendro
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, ketika melepas ikan di Situ Bungur /Foto: Doni.

CIPUTAT, iNewsTangsel - Wacana menjadikan kawasan tandon sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum masuk tahap pelaksanaan. Rencana penyediaan area pemancingan berbayar yang dikelola kelompok masyarakat masih sebatas kajian dan belum memiliki landasan hukum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memang membuka peluang pemanfaatan kawasan perairan untuk kegiatan budidaya ikan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, hingga kini belum ada penerimaan PAD dari rencana pemancingan berbayar tersebut.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, pemancingan berbayar belum dapat direalisasikan karena belum memiliki dasar hukum.

“Penyediaan area pemancingan berbayar yang dikelola oleh kelompok masyarakat belum dapat dilakukan dikarenakan tidak ada landasan hukumnya,” tegas Benyamin Davnie, Senin (28/9/2026).

Artinya, potensi tandon sebagai sumber PAD baru masih berada pada tahap wacana. Pemkot Tangsel terlebih dahulu harus menyiapkan regulasi sebelum skema pemanfaatan kawasan tersebut dapat dijalankan.

Salah satu langkah yang dibahas adalah perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 55 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.

“Pada prinsipnya, kami sependapat terkait perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2017,” ujar Benyamin.

Selain perubahan regulasi, Pemkot Tangsel menyiapkan skema kemitraan antara pemerintah daerah, kelompok pembudi daya ikan lokal dan Perseroda PITS.

Kelompok masyarakat juga direncanakan mendapatkan stimulan berupa benih ikan, pakan dan jaring. Hasil budidaya ikan kemudian diarahkan untuk dikembangkan menjadi produk olahan dan terintegrasi dengan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).

Namun, seluruh rencana tersebut masih membutuhkan tahapan sebelum bisa diwujudkan menjadi aktivitas ekonomi yang memberikan kontribusi terhadap daerah.

Pemkot juga harus memperhitungkan aspek pengawasan. Satpol PP bersama masyarakat sekitar direncanakan ikut menjaga kawasan tandon agar pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan.

Tak hanya persoalan legalitas, aspek lingkungan turut menjadi perhatian. Pemkot Tangsel masih mempertimbangkan rencana penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar kawasan tandon.

Meski begitu, Benyamin Davnie pun mengingatkan, rencana tersebut perlu dianalisis karena air lindi dari pengelolaan sampah berpotensi memengaruhi kualitas air di kawasan tandon.

“Penyediaan TPST di sekitaran kawasan tandon perlu dilakukan analisa, mengingat limbah air lindi dapat mencemari kualitas air pada lingkungan tandon,” katanya.

Dengan demikian, potensi PAD dari pemanfaatan tandon belum bisa dihitung sebagai penerimaan nyata daerah. Pemancingan berbayar masih berupa wacana, sementara aturan, skema pengelolaan dan aspek lingkungan masih harus disiapkan.

Tandon memang disebut memiliki potensi ekonomi, tetapi untuk saat ini belum menjadi sumber PAD baru bagi Tangsel.

Editor : Doni Marhendro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network