TANGERANG, iNewsTangsel.id – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus pencurian perangkat tower BTS dengan total kerugian mencapai Rp481,6 juta. Seorang pelaku berinisial DSA (37) ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terkuak berawal dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak melalukan penyelidikan di TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi.
Dalam beraksi, para pelaku berbagi peran secara sistematis. Satu orang bertugas mengawasi situasi di luar pagar, sementara rekannya masuk untuk mengeksekusi penarikan modul tower. Saat tepergok warga, mereka sempat berpura-pura menjadi teknisi perbaikan dari pihak provider. Namun, karena tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, para pelaku panik dan melarikan diri menggunakan mobil operasional.
Beruntung, saksi di lokasi sempat mencatat nomor polisi kendaraan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari petunjuk plat nomor tersebut, polisi menelusuri kepemilikan armada dan mendapati bahwa mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan subkontraktor. Informasi ini membawa petugas langsung ke kediaman DSA.
Dari hasil penggeledahan, diketahui pelaku sengaja menyewa rumah kontrakan lain yang tidak jauh dari tempat tinggalnya khusus untuk menyimpan barang hasil kejahatan. Polisi menyita puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU). Barang bukti tersebut meliputi 34 unit Universal Base Band Processor berbagai tipe, 17 unit RRU berbagai seri, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Akibat hilangnya sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, hingga Universal Baseband Processing Unit, pihak perusahaan penyedia layanan komunikasi ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp481.677.845.
Saat ini tersangka DSA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya TKP kejahatan serupa. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
