TANGERANG, iNewsTangsel.id - Industri kosmetik Indonesia memiliki potensi besar seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk kecantikan. Namun, besarnya pasar belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguasaan pasar oleh pelaku usaha kosmetik dalam negeri. Di tengah jumlah pelaku usaha kosmetik dalam negeri yang terus berkembang, produk dari luar negeri masih memiliki porsi signifikan di pasar Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ikrar Taruna mengatakan, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang dapat menjadi modal pengembangan industri kosmetik nasional. Bahkan, Indonesia memiliki sekitar 13.000 spesies tumbuhan yang berpotensi dikembangkan menjadi bahan baku produk kosmetik.
"Jangan hanya berbicara tentang market, tetapi bagaimana kita menyadari potensi yang kita miliki dan bagaimana mengembangkan produk," ujarnya saat menjadi Keynote Speech The Society of Indonesian Cosmetic Scientist (SICS) dalam gelaran Cosmobeaute Indonesia di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Ikrar menjelaskan, industri kosmetik Indonesia juga telah ditopang oleh banyak pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Data yang disampaikannya menunjukkan terdapat sekitar 1.656 perusahaan yang bergerak dalam sektor tersebut.
"Meski demikian, tantangan masih terlihat dari struktur pasar kosmetik di Indonesia. Karena produk yang beredar di Indonesia masih banyak yang berasal dari luar negeri, meskipun jumlah pelaku usaha dalam negeri cukup besar," terangnya.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan keberadaan banyak produsen domestik belum otomatis membuat industri nasional menjadi pemain utama di pasar sendiri.
"Mayoritas yang memproduksi kosmetik di Indonesia memang perusahaan Indonesia, tetapi penguasaan pasarnya masih menjadi persoalan," katanya.
Ikrar menilai, penguatan industri kosmetik nasional tidak cukup hanya melalui peningkatan jumlah pelaku usaha. Dukungan riset, inovasi, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta dunia usaha juga diperlukan agar hasil penelitian dapat dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
"Sebenarnya, perguruan tinggi dan lembaga penelitian memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi. Namun, hasil riset tersebut perlu dijembatani dengan kebutuhan industri agar tidak berhenti pada tahap akademik. Karena kita punya kekuatan untuk mempertemukan keduanya," ujarnya.
Terkait regulasi, Ikrar menerangkan, pihaknya juga terus mendorong kemudahan proses pendaftaran kosmetik tanpa mengabaikan aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk. Sebab, percepatan layanan tidak berarti mengurangi standar pengawasan.
"Setiap produk yang beredar tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Tugas kami adalah memastikan produk yang beredar aman bagi masyarakat," katanya.
Selain memperkuat industri dalam negeri, Ikrar juga menyoroti pentingnya kerja sama regulasi antarnegara. Karena harmonisasi aturan dapat membuka peluang yang lebih seimbang bagi produk kosmetik Indonesia untuk memasuki pasar luar negeri.
"Dengan adanya prinsip kesetaraan dalam akses pasar, sehingga kemudahan yang diberikan kepada produk asing di Indonesia juga dapat diikuti dengan kemudahan yang proporsional bagi produk Indonesia ketika memasuki pasar negara lain," tegasnya.
Menurut Ikrar, kerja sama regional dan internasional tetap perlu dibangun dengan tetap mempertahankan standar perlindungan konsumen.
"Kita ingin membangun jaringan dan memperkuat koneksi perdagangan tanpa mengorbankan aspek keamanan," pungkas Ikrar.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
