SETU, iNewsTangsel – Kasus Bu Bedah yang sempat bertahan hidup di dalam tenda di tanah kosong menjadi sorotan terhadap cara pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menangani warga rentan.
Di tengah pesatnya pembangunan kota, seorang janda dengan tiga anak dan seorang cucu justru sempat kehilangan tempat tinggal karena tak mampu membayar kontrakan selama tiga bulan, Rabu (7/10)2026).
Bu Bedah kemudian tinggal di tenda sederhana beratapkan terpal dan beralaskan tanah. Kondisinya viral di media sosial sebelum akhirnya mendapat perhatian pemerintah Kecamatan Setu.
Padahal, menurut Camat Setu Bunga Pranatalia Putri, Bu Bedah disebut tercatat dalam sejumlah program dan basis data pemerintah yang berkaitan dengan penanganan kemiskinan, termasuk P3KE dan PKH. Ia juga disebut telah menerima bantuan sembako dan bantuan lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengapa warga yang sudah masuk dalam radar program pemerintah masih bisa terperosok hingga harus tinggal di tenda?
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syech Yusuf Tangerang, Adib Miftahul menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan pendataan dan deteksi dini terhadap warga rentan.
“Maka dari itu, data itu menjadi penting akhirnya. Berapa orang miskin, berapa orang tidak punya tempat tinggal layak huni, berapa yang tidak punya pekerjaan, bagaimana sistem kerawanan sosial. Nah, itu yang data harus capture dengan baik,” kata Adib Miftahul kepada iNewsTangsel.
Menurutnya, pemerintah harus mampu melihat kondisi warga secara utuh, bukan sekadar mencatat status penerima bantuan.
“Jadi, ini belum bisa di-capture dengan maksimal oleh dinas-dinas terkait,” tegasnya.
Dalam kasus Bu Bedah, perhatian besar muncul setelah kondisinya viral. Pemerintah kemudian turun tangan dan memastikan yang bersangkutan telah mendapatkan kontrakan baru.
Menurut Adib, pemerintah semestinya memiliki mekanisme untuk mendeteksi kondisi tersebut jauh sebelum warga kehilangan tempat tinggal.
“Kalau datanya betul, kan orang-orang seperti ini harusnya mendapat skala prioritas untuk dibereskan,” ujarnya.
Artinya, pemerintah jangan sampai baru mengetahui warganya dalam kondisi kritis setelah publik lebih dulu mengetahuinya.
Adib juga meminta evaluasi tidak berhenti pada teguran ketika persoalan serupa terjadi.
Ia mendorong wali kota mengevaluasi kinerja aparatur mulai dari lurah, camat hingga dinas terkait.
“Maka dari itu, wali kota harusnya melakukan punishment dari lurah, camat, sampai dinas terkait,” katanya.
Ia bahkan mencontohkan konsekuensi administratif bagi aparatur yang terbukti gagal menjalankan fungsi pendataan dan deteksi dini.
“Kalau masih ada yang model seperti ini harusnya mereka punya punishment. Bisa apa, tidak menerima tunjangan tiga bulan misalnya. Atau selama lima tahun ke depan mereka tidak punya kesempatan untuk mutasi jabatan misalnya,” ujar Adib.
Menurutnya, tanpa konsekuensi yang jelas, evaluasi berisiko berhenti sebagai teguran yang tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Kalau begini cuma ditegur-tegur saja, berulang-ulang terus masalahnya begitu,” katanya.
Kini Bu Bedah telah mendapatkan kontrakan baru dan tenda yang sebelumnya menjadi tempat tinggalnya sudah dibongkar.
Namun, bagi Adib, penyelesaian satu kasus tidak boleh membuat pemerintah berhenti melakukan evaluasi.
Sebab, persoalannya bukan hanya bagaimana memindahkan seorang warga dari tenda ke kontrakan, melainkan bagaimana memastikan warga rentan tidak kembali jatuh ke kondisi yang sama.
Kasus Bu Bedah menjadi pengingat bahwa pembangunan kota harus berjalan bersama dengan kemampuan pemerintah membaca persoalan warganya.
Jangan sampai pemerintah merasa persoalan selesai hanya karena tenda sudah dibongkar. Yang harus dibenahi justru sistem yang membuat warga bisa jatuh sampai ke tenda sebelum akhirnya viral.
Editor : Doni Marhendro
Artikel Terkait
