Temuan Bakteri E. coli di Serpong Lagoon, DLH Tangsel Siapkan Langkah Pengawasan

Doni Marhendro
Komisi II DPRD Tangsel ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Perumahan Serpong Lagoon. Foto: Doni Marhendro.

SETU, iNewsTangsel – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak pengelola Water Treatment Plant (WTP) Serpong Lagoon segera menindaklanjuti temuan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam sampel air di kawasan tersebut.

Salah satu langkah yang didorong adalah pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal untuk mencegah air limbah domestik dari permukiman langsung mengalir ke danau penampungan air, Jumat (23/10/2026).

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan DLH Tangsel, Deni Danial, mengatakan pihaknya akan memberikan sejumlah catatan hasil pengawasan kepada pengelola WTP Serpong Lagoon agar segera ditindaklanjuti.

“Poinnya, penanganan bakteri E. coli harus segera dilakukan. Dari hasil pengawasan, DLH akan memberikan catatan-catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola,” ujar Deni Danial.

Temuan E. coli tersebut menjadi perhatian DLH Tangsel dan memerlukan penanganan lebih lanjut. Bakteri ini dapat menjadi indikator kontaminasi tinja, sehingga keberadaannya dalam sampel air perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kualitas air dan evaluasi sumber pencemaran.

Meski demikian, informasi mengenai hasil uji laboratorium secara terperinci, termasuk konsentrasi bakteri, titik pengambilan sampel, serta jenis air yang diuji, belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

Karena itu, temuan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh air di kawasan Serpong Lagoon tercemar atau tidak layak digunakan.

Menurut Deni, salah satu langkah yang perlu segera direalisasikan adalah pembangunan IPAL komunal. Fasilitas ini berfungsi mengolah air limbah domestik sebelum dialirkan ke danau penampungan air.

“Pengelola WTP Serpong Lagoon harus membuat IPAL komunal. Jadi, saluran air limbah dari warga tidak langsung masuk ke danau penampungan air,” tegasnya.

Deni menjelaskan, keberadaan IPAL komunal diharapkan dapat mengurangi beban pencemaran sebelum air limbah masuk ke danau. Dengan demikian, kualitas air di kawasan Serpong Lagoon dapat lebih terjaga dan risiko pencemaran berulang bisa ditekan.

Ia menyebutkan, dorongan pembangunan IPAL komunal tersebut juga mendapat dukungan dari Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Selain pembangunan IPAL komunal, DLH juga menekankan pentingnya pengendalian kualitas air sebelum dialirkan ke danau penampungan.

Deni mengatakan air yang telah melalui proses pengolahan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu, seperti menyiram lingkungan atau tanaman. Namun, air tersebut tidak diperuntukkan bagi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK).

“Air yang masuk ke tandon harus direduksi dulu beban pencemarannya sebelum masuk ke danau. Selain itu, airnya tidak boleh digunakan untuk MCK, tetapi bisa dimanfaatkan untuk penyiraman lingkungan atau tanaman,” jelasnya.

Deni menambahkan, DLH Tangsel akan terus memantau kualitas air di kawasan Serpong Lagoon. Pihaknya juga siap mendampingi pengelola dalam proses pengurusan perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama prosesnya berjalan, untuk perizinan lingkungan akan kami dampingi. DLH juga akan terus memantau kualitas airnya,” pungkasnya.

DLH Tangsel mendorong pembangunan IPAL komunal sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran di Serpong Lagoon.

Sementara itu, tindak lanjut temuan E. coli perlu disertai pemeriksaan laboratorium, evaluasi sumber pencemaran, dan pemantauan berkala untuk memastikan kualitas air sesuai dengan peruntukannya serta meminimalkan risiko bagi masyarakat.

Editor : Doni Marhendro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network