4 Waktu Membayar Zakat Fitrah, Mana yang Paling Afdal?

Tim iNews.id
Zakat Fitrah. Foto ilustrasi/Ist

ZAKAT Fitrah wajib ditunaikan kaum Muslim apapun kondisinya. Zakat Fitrah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Sholat Idul Fitri. Lantas adakah waktu yang afdal untuk menunaikan Zakat Fitrah?

Sejatinya ada 4 waktu mengeluarkan Zakat Fitrah, yakni

1. WAKTU YANG DIWAJIBKAN

Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan, waktu mulai diwajibkannya adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]


Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)

2. WAKTU YANG DISUNNAHKAN

Waktu yang disunnahkan adalah sebelum keluar menuju sholat Idul fitri, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum keluarnya manusia menuju sholat Idul fitri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3. WAKTU YANG DIBOLEHKAN

Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum berakhir Ramadhan, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma,

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dahulu mereka menunaikan zakat fitri satu atau dua hari sebelum berbuka (berakhir Ramadhan).” [HR. Al-Bukhari]

4. WAKTU YANG TERLARANG

Waktu yang terlarang adalah menundanya sampai setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat; hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa mengeluarkannya sebelum sholat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat Idul fitri maka itu adalah sedekah biasa.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 1427]

Barangsiapa menunda zakat fitri sampai setelah sholat Idul fitri tanpa alasan darurat maka ia berdosa, hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala, dan tetap wajib baginya mengeluarkan zakat demi memenuhi kebutuhan fakir miskin. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 9/373, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 607]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network